Sebarkan Berita Ini
News  

Menteri Keuangan: Keuangan Syariah Bukan Hanya Preferensi Agama

Menteri Keuangan (Minku) DKI Jakarta Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keuangan syariah tidak hanya tentang preferensi agama, tetapi juga mencakup tujuan Syariah (prinsip syariah) untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.

Dan Sri Mulyani mengatakan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (4 Desember 2022):

Menurutnya, ajaran Islam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan. Inilah inti dari tujuan hukum Islam. Kesejahteraan ini dicapai melalui pemerataan pendapatan dan kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah sendiri menerapkan prinsip manfaat keuangan syariah melalui green sukuk. Total pembiayaan kumulatif sukuk negara hijau global yang diterbitkan sejak 2018 mencapai $5 miliar.

Selain itu, sukuk hijau ritel senilai Rp11,8 triliun telah diterbitkan selama periode 2019-2021.

Yang kami banggakan, Green Sukuk Indonesia merupakan yang pertama dan terbesar di dunia serta berhasil menyabet 15 penghargaan internasional dari berbagai organisasi internasional.

“Ini menjadi bukti bahwa ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dapat terus tumbuh meskipun menghadapi berbagai tantangan,” pungkas Menkeu.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan setidaknya ada empat tantangan dan tantangan bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Hal ini membutuhkan kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan.

Pada Jumat (11 April 2022), MenKopUKM Teten Masduki angkat bicara.

Masalah pertama adalah lembaga keuangan syariah masih menghadapi tantangan permodalan. Dengan demikian, hal ini masih dipandang sebagai penyediaan dana bagi operator dengan biaya lebih rendah dan menghambat peningkatan pembiayaan.

Kedua, mempercepat pengembangan inovasi produk yang sesuai syariah. MenKopUKM mengatakan, “Produk syariah kita harus lebih fleksibel dan ramah pasar.”

Titen mengatakan, tantangan ketiga berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di sektor ekonomi yang sah. Sebab, dibutuhkan tenaga yang mampu mengelola dana masyarakat yang sangat besar.

“Keempat, kendala infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah juga harus diatasi, sehingga cakupan layanan keuangan syariah, termasuk pemanfaatan teknologi, dapat diperluas.” Menkobuk M.

Untuk saat ini masih terdapat koperasi tradisional atau belum terdigitalisasi, termasuk koperasi legal. “Sementara fintech yang pangsa pasarnya sama dengan koperasi sudah memanfaatkan teknologi digital.

Dalam pandangan MenKopUKM, fintech yang menggunakan pola penilaian kredit tidak memiliki jaminan dan dapat menskalakan kredit lebih cepat daripada bank dan koperasi.

“Oleh karena itu, kami mendorong pemain kecil dan menengah untuk melakukan digitalisasi, tidak hanya masuk pasar. Tapi proses bisnis juga harus digital,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Tenten mendorong penggunaan aplikasi digital untuk laporan keuangan usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, catatan arus kas ditampilkan dengan jelas.

“Dengan peringkat kredit ini, tidak diperlukan agunan aset untuk mengajukan kredit, sehingga harus ada inovasi dalam penyedia kredit usaha kecil,” ujar MenKopUKM.

Namun, menurut data Laporan Nasional Ekonomi Islam Dunia 2020/2021, indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik. Pada tahun 2020 menempati urutan keempat dunia setelah Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

MenKopUKM mengatakan, “Perkembangan ini mencerminkan potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang memiliki kekuatan luar biasa untuk terus berkembang”.

Menurut MenKopUKM, melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, KemenKopUKM mendorong pembangunan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dengan menyalurkan dana terbarukan melalui skema keuangan syariah.

“Penyaluran LPDB-KUMKM yang tepat sasaran, yang berimbang antara tradisional dan syariah, memberikan ruang pemerataan kebutuhan akses permodalan, khususnya kepada pelaku ekonomi syariah yang menginginkan permodalan dengan prinsip syariah,” ujar MenKopUKM.

Dengan kemudahan akses pembiayaan syariah melalui dana bergulir LPDB-KUMKM, MenKopUKM berharap semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan dukungan dan meningkatkan kemampuan usahanya dalam hal pengelolaan usaha, pengelolaan produksi dan pemasaran.

Red more: